BESKEMKU.COM – Gara-gara sedang ramai warganet membahas soal sertifikat fisik yang mau dirubah jadi sertifikat elektronik. Seperti biasa muncul pro dan kontra.
Ada kabar sertifikat fisik mau ditarik oleh Badan Pertanahan Nasional. Lalu ada yang jawab itu tidak benar.
Halo #SobATRBPN setelah tahu Kementerian ATR/BPN akan meluncurkan sertipikat tanah elektronik, pasti kalian penasaran kan seperti apa ya bentuknya? Isinya apa aja ya? Bedanya sama yang lama apa?
Sssttt dari pada penasaran yuk simak infografis berikut#SertipikatTanahElektronik pic.twitter.com/QLxGRlq0l0
— Kementerian ATR/BPN (@atr_bpn) February 1, 2021
Tapi di sini tidak membahas soal teknis itu. Cuma sekedar tanya, “yang benar sertipikat atau sertifikat?”
Kebetulan ada cuitan lawas dari warganet yang tanya sama seperti tersebut di atas. Lalu dijawab oleh Ivan Lanin (@ivanlanin) pendiri Narabahasa.
Menurut KBBI, ejaan yang baku saat ini adalah "sertifikat". Ejaan "sertipikat" dipakai dalam konteks pertanahan karena perundang-undangan agraria belum diperbarui dan masih memakai ejaan itu.
— Ivan Lanin (@ivanlanin) January 17, 2018
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang baku saat ini adalah “sertifikat”
Tapi @atr_bpn akun Twitter resmi milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional, tetap menggunakan ejaan lawas “sertipikat.” Pakai P bukan F.
Saya mendeteksi adanya campur tangan orang Sunda dalam pembuatan PP itu. #eh
— Ivan Lanin (@ivanlanin) February 5, 2021
Nanti … Nopember atau November?