BESKEM BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara akan memulai Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau Uji Coba Tilang Elektronik pada 17 Maret 2021 di dua titik wilayah Banjarnegara.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP AKP Erwin Chan Siregar.
(Sumber)
Kabarnya akan ada uji coba tilang elektronik di banjarnegara? pic.twitter.com/y3nsxtkVfT
— beskemkudotcom (@beskemkudotcom) March 4, 2021
AKP Erwin Chan Siregar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan infrastruktur dan tahap uji coba pelaksanaan E-TLE. Pelanggar lalu lintas akan terekam pada CCTV yang terpasang pada dua titik, yakni perempatan Polres Banjarnegara dan perempatan Semampir, kemudian polisi akan mengirimkan surat konfirmasi pada alamat pelanggar yang tertuang dalam STNK kendaraan.
“Kita akan capture (dari CCTV) nomor pelat dan data pelanggaran apa saja. Kemudian kita kirim ke rumah alamat pemilik kendaraan tersebut. Kita juga lampirkan bukti pelanggarannya. Nantinya para pelanggar lalu lintas yang terekam kamera, diwajibkan melakukan konfirmasi ke Satlantas bagian tilang,” katanya.
Menurutnya, jika tidak dilakukan klarifikasi dan pembayaran denda tilang, maka akan dilakukan pemblokiran BPKB sementara sampai denda terbayar. ETLE itu merupakan bentuk transparansi berkeadilan sesuai amanat Kapolri.
Maka dari itu, Satlantas Polres Banjarnegara akan memaksimalkan menyelesaikan kendala yang dihadapi.
Selain itu, jajaran Polres juga nantinya ada pula kamera mobile dengan action cam yang dipasang di helm polisi lalu lintas. Hanya saja untuk kamera mobile ini belum dapat diterapkan di Banjarnegara, sebab kepastian tersebut masih menunggu petunjuk dari Polda Jateng.
(Sumber)